Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Sebut Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Ricky Rizal Ibarat Sapu Jagat
Tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal mengatakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kliennya tersebut ibarat sapu jagat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," ujar JPU, saat membacakan tanggapan atas eksepsi Bripka Ricky Rizal di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal, Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo karena Hanya Ajudan
Menurut jaksa, pihaknya telah menyusun surat dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata jaksa.
"Dan oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," sambung jaksa.
Selanjutnya, jaksa meminta untuk melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ujar jaksa.
"Memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," lanjut dia.
Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bakal menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap 4 terdakwa pada Rabu (26/10/2022).
Adapun melalui sidang putusan sela akan menentukan nasib perkara tersebut apakah dilanjut atau tidak. Keempat terdakwa itu adalah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. (M31)