Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelaskan Niat dan Keterlibatan Kuwat Maruf Bunuh Brigadir Yosua
Dakwaan JPU juga dinilai keliru dalam rangkaian peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kronologi kejadian dalam dakwaan dianggap tak runut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Kuwat Maruf menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tak menjelaskan niat dan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuwat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).
Irwan Irawan, kuasa hukum Kuwat Maruf menilai JPU tidak menjelaskan perbuatan kliennya yang dianggap mendukung atau melanggar tindak pidana.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tak satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, dakwaan JPU juga dinilai keliru dalam rangkaian peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kronologi kejadian dalam dakwaan dianggap tak runut.
Dia pun mencontohkan saat Kuwat Maruf disebut telah mengetahui adanya rencana dirampasnya nyawa Brigadir Yosua.
Baca juga: Novel Baswedan: Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Kasus KTP Elektonik, Penyidiknya Saya
"Jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana, dan dari siapa terdakwa Kuwat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat," beber Irwan.
Dalam dakwaan juga tak dijelaskan secara gamblang peristiwa yang terjadi di Magelang, dan alasan Kuwat Maruf membawa pisau dari Magelang hingga Jakarta.
"Alasan terdakwa Kuwat Maruf membawa pisau buah tentunya akan jelas apabila dakwaan jaksa penuntut umum cermat, jelas, dan lengkap," ucap Irwan.
Dalam kasus ini, Kuwat Maruf didakwa pelanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)