KNKT Berikan Rekomendasi Kepada Tiga Instansi Terkait Kecelakaan Truk Tangki Pertamina

KNKT mengeluarkan rekomendasi kepada tiga instansi terkait investigasi kecelakaan truk tangki Pertamina, di Jalan Transyogi Cibubur, Kota Bekasi.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan rekomendasi kepada tiga instansi terkait hasil investigasi kecelakaan truk tangki Pertamina, di Jalan Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022) silam. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIRKomite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan rekomendasi terkait hasil investigasi kecelakaan truk tangki Pertamina, di Jalan Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022) silam. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubkom Investigator Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (IK LLAJ), Ahmad Wildan menyebut, pihaknya membuat rekomendasi untuk tiga perusahaan yang dianggap ikut bertanggung jawab. 

Tiga instansi yang mendapat rekomendasi tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Ini Keluarga Korban Kecelakaan Truk Pertamina yang Dapat Santunan Jasa Raharja Sebesar Rp 50 Juta

Wildan menyebut pada saat kejadian, truk bernomor polisi B 9598 BEH dan membawa muatan BBM Pertalite 24.000 liter itu diawaki oleh dua orang pengemudi (AMT-1) dan seorang pembantu pengemudi (AMT-2).

"Berdasarkan temuan di lapangan, kami tidak menemukan adanya jejak pengereman di permukaan jalan lokasi tabrakan beruntun," ujar Wildan dalam keterangannya, Selasa (17/10/2022).

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan satu orang luka ringan.

Wildan menyebut, guna mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi untuk ketiga instansi terkait, di antaranya: 

Baca juga: KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur yang Tewaskan 10 Orang

1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

"Kami menyarankan untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan (telolet)," ujar Wildan dalam keterangannya.

Pelarangan tersebut dilakukan sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar yang memiliki karakteristik tersendiri.

Pihaknya juga menyarankan agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut dengan melalui pengujian kendaraan bermotor, maupun pembinaan kepada asosiasi kendaraan barang dan penumpang.

Plt Kasubkom IK LLAJ, Ahmad Wildan.
Plt Kasubkom IK LLAJ, Ahmad Wildan. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

2. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek

"Kami menyarankan agar mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan nasional yang ada di wilayah Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk Jalan Transyogi," ujar Wildan.

Selain itu, pihaknya meminta agar memperhatikan aspek keselamatan disamping aspek kelancaran lalu lintas.

Serta, tidak diperbolehkan menggunakan segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump, speed bump maupun speed table.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved