Narkoba

Irjen Teddy Minahasa: Saya Bersumpah di Hadapan Tuhan Tidak Pernah Konsumsi Apalagi Pengedar Narkoba

Namun begitu, Teddy menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Sebaliknya, dia mengaku akan setiap kepada negara dan Polri.

tribunnews.com
Bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba.

Penegasan itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media. Keterangan tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," kata Irjen Teddy seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Muhadjir Effendy Pastikan Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan

Namun begitu, Teddy menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Sebaliknya, dia mengaku akan setiap kepada negara dan Polri.

"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada, dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," tegasnya.

Klarifikasi

Bekas Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa mengklarifikasi tuduhan dirinya mengedarkan narkoba.

Klarifikasi itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, membenarkan keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.

Awalnya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram pada April-Mei 2022. Kemudian, barang bukti dimusnahkan pada 14 Juni 2022.

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," kata Irjen Teddy, seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, bekas Kapolres Kota Bukittinggi itu pun terkena mutasi menjadi Biro Logistik Polda Sumatera Barat pada 20 Oktober 2022. Hal ini pun mengakibatkan kekecewaan, karena seharusnya eks Kapolres itu naik pangkat.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Ancam Tembak Putri, Sambo, dan Anak-anaknya

Di sisi lain, Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, dianggap memberikan perintah kepada Kapolres untuk menyisihkan barang bukti.

"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ucapnya.

Berikutnya, Irjen Teddy Minahasa kembali ke belakang saat dirinya mengenal salah satu wanita yang kini juga ditetapkan tersangka, yaitu Anita alias Linda pada 23 Juni 2022 lalu.

Baca juga: KRONOLOGI Pelecehan di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri: Brigadir Yosua Diminta Resign

Linda, kata Teddy, pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melakui jalur laut. Saat itu, dia mengaku telah rugi Rp20 miliar akibat biaya operasi ke Laut Cina Selatan dari kantong pribadi.

"Saya rugi hampir Rp20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut Cina Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi," ungkapnya.

Teddy kemudian kembali dihubungi Anita soal kerja sama terkait penjualan pusaka kepada Sultan di Brunai Darussalam. Anita meminta biaya kepada dirinya sebagai operasional berangkat ke Brunai Darussalam.

Baca juga: Kuasa Hukum: Brigadir Yosua Buka Paksa Pakaian Putri Candrawathi dan Lakukan Kekerasan Seksual

"Namun saya tidak berikan, dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi, karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," beber Teddy.

Teddy menuturkan, maksud tujuannya mengenalkan kepada Kapolres Kota Bukittinggi, adalah untuk menangkap Anita. Sebab, Irjen Teddy berniat membalas dendam karena pernah ditipu Anita soal operasi di Laut Cina Selatan,

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi, dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara."

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Lima Poin Dakwaan Hanya Berdasarkan Keterangan Bharada Eliezer

"Dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka."

"Kedua, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," jelas Teddy.

Namun, Teddy tidak menyangka ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Karena itu, dirinya disebut terlibat dalam peredaran narkoba karena memperkenalkan Anita dan Kapolres.

Baca juga: Bharada Eliezer Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Dia Ketakutan

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba."

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana."

"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved