Konten Kreator
Wakil Ketua MPR Harap Asosiasi Konten Kreator Perkuat Konsesi Bangsa Terhadap Pancasila
Lestari Moerdijat, mengapresiasi terbentuknya Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara (AKKuN) yang mendeklarasikan diri pada Minggu, 16 Oktober 2022.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengapresiasi terbentuknya Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara (AKKuN) yang mendeklarasikan diri pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Deklarasi bertemakan 'Konten Kreator, Sang Inspirator Bukan Provokator' dilakukan di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, dengan diikuti puluhan anggota yang hadir secara langsung atau daring.
Menurut Lestari, kehadiran AKKuN diharapkan memberi warna positif terhadap dunia media sosial di Indonesia. Sebab menurut dia, dengan majunya perkembangan teknologi saat ini, arus informasi menjadi tak terbendung dan mengakibatkan masyarakat kesulitan memilahnya.
"Kita tidak bisa pungkiri bahwa dalam beberapa tahun ke belakang ini, yang namanya konten kreator itu betul-betul mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Dan harus kita akui warna yang diberikan bukan hanya warna positif, tapi mau tidak mau juga harus kita akui memiliki potensi yang juga ada aspek-aspek yang kurang menguntungkan," katanya dalam siaran persnya, Senin (17/10/2022).
Sehingga, kata dia, kehadiran organisasi ini menjadi satu babak baru dan angin segar yang mudah-mudahan nanti bisa bersama-sama pemerintah.
"Yang saat ini juga sedang memberikan edukasi termasuk meregulasi untuk dapat melahirkan individu yang bisa menjadi konten kreator yang nantinya memahami kepentingan berbangsa dan bernegara," ujar Lestari.
Baca juga: OPPO Merilis OPPO Find X5 Pro, Ponsel Terbaru Pas untuk Konten Kreator dan Penggemar Fotografi
Mengutip laporan SAFEnet, dalam kurun waktu 2013 - 2021 ada lebih dari 400 orang di Indonesia yang dituntut dengan UU ITE karena konten di media sosial.
Jumlah tersebut katanya diperkirakan jauh lebih banyak, mengingat tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen dari total pengguna internet lebih dari 247 juta orang.
Dengan besarnya jumlah pengguna internet ini membuat pemerintah dan DPR RI berusaha melindungi warganya melaui regulasi. Lestari mengatakan selain UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, DPR RI telah mensahkan UU Perlindungan Data Pribadi yang sedang menunggu dimasukan dalam lembaran negara.
Baca juga: Jurnalis Indonesia Peduli Gelar Pelatihan Jadi Konten Kreator, Pelajar Diajak Bijak Bersosial Media
Melalui kehadiran AKKuN, Lestari berharap banyak masyarakat yang akan terinspirasi untuk bijak menggunakan media sosial dan menghilangkan polarisasi yang belum selesai. Apa lagi, masyarakat Indonesia saat ini akan memasuki tahun politik 2024 dan dikhawatirkan terjadi "perang" politik di dunia maya yang berdampak negatif ke masyarakat.
"Tentunya Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara dapat menginspirasi semua anak bangsa agar dapat berdiri kokoh di atas pilar konsesus kebangsaan kita, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Saya ingin mengajak teman-teman semuanya, membawa organisasi ini kembali sebagai salah satu pilar menguatkan konsesus kebangsaan kita. Karena konsesus kebangsaan adalah penguat nasionalisasi," kata Lestari.
Sementara itu Ketua Umum AKKuN, Denny S Batubara, menyebut organisasinya memilki puluhan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Denny menyebut salah satu tujuan terbentuknya organisasi AKKuN untuk memberikan edukasi terhadap para konten kreator untuk membuat konten yang berkualitas dan berbobot.
"Kita sudah memulai dari tahun lalu dengan menginisiasi 800 jurnalis untuk menjadi konten kreator di salah satu aplikasi medsos dan ternyata bisa menghasilkan konten jurnalistik. Artinya kalau konten kreator ini diarahkan, bisa menghasilkan konten yang berkualtias," ujar Denny.
Baca juga: Bawaslu Bakal Gandeng Anak Muda Jadi Konten Kreator untuk Lawan Hoaks Soal Pemilu 2024
Melalui edukasi membuat konten yang positif, Denny berharap ke depannya tidak ada lagi konten kreator yang bermasalah dengan hukum. Sebab, Deny menyebut selama ini banyak konten kreator yang dilaporkan ke polisi karena karyanya dianggap mencemarkan nama baik hingga hoaks.
"Kalau ada konten Kreator yang bermasalah dengan kontennya maka dia sendiri yang akan berhadapan dengan hukum dan rata-rata itu UU ITE, biasanya pencemaran nama baik. Kami tidak mau itu terjadi dan mau konten kreator itu menghasilkan konten yang baik dari sisi konten dan kualitas konten," kata Denny.