Jumat, 24 April 2026

Sidang Ferdy Sambo Cs

Setelah Dua Hari Penembakan, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih kepada Eksekutor Brigadir J

Putri Candrawathi jaani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa dua hari setelah pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sempat memberi ucapan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf. 

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf,” kata JPU membacakan dakwaan.

JPU berujar bahwa saat itu, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang sedang berada di lantai bawah rumah Saguling, dipanggil Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.

Baca juga: Kamis Pekan Ini, Jaksa Penuntut Umum Bakal Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

Baca juga: Eksepsi, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Jelaskan Bukti Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

Ketiganya menemui Ferdy Sambo yang kala itu sedang bersama Putri Candrawathi.

Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Bripka RR dan Kuat Maruf dengan nilai setara Rp 500 juta.

Sedangkan, Bharada E diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp 1 miliar.

Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.

Sebagai penggantinya, Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan.

Ketiganya menerima secara sadar dan tak menolak pemberian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

“Saksi Kuat Maruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek lphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutur JPU.

BERITA VIDEO: Jaksa Tirukan Gertakan Sambo pada Eliezer untuk Tembak Yosua

Tanggapi Eksepsi

Selain itu, JPU bakal menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved