Polisi Tembak Polisi

Inilah Sosok 3 Hakim akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

3 sosok hakim sidang Ferdy Sambo Cs yang akan memimpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi (17/10/2022) 

Kolase foto/istimewa
3 Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs yang akan pimpin sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - INILAH ketiga sosok hakim sidang Ferdy Sambo Cs yang akan memimpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi (17/10/2022) 

Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Selain Ferdy Sambo, ketiga sosok hakim ini juga akan mengadili terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah profil hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili Ferdy Sambo.

1. Wahyu Iman Santosa


Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa (pn-jakartaselatan.go.id)

 

Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ia sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

 

Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved