Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Begini Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jelang sidang perdana Ferdy Sambo, beginilah kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2022)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Suasana-PN-Jakarta-Selatan-Minggu-16102022.jpg)