Pemilu 2024

Hari Ini KPU Verifikasi Faktual Delapan Parpol, Besok Giliran Partai Perindo

Sedangkan pada Minggu (16/10/2022) besok, verifikasi faktual akan dimulai untuk satu parpol, yakni Partai Perindo.

ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik baru dan non parlemen yang lolos verifikasi administrasi, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik baru dan non parlemen yang lolos verifikasi administrasi, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Ada delapan partai yang mulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.

Mereka adalah Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN.

“Jadwal verifikasi faktual 15 Oktober 2022, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu.

Sedangkan pada Minggu (16/10/2022) besok, verifikasi faktual akan dimulai untuk satu parpol, yakni Partai Perindo.

Dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di Pemilu 2019, dan partai yang baru mengikuti pemilu.

Baca juga: Sembilan Parpol Parlemen yang Lolos Verifikasi Administrasi Otomatis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, otomatis lolos sebagai peserta Pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.

“Khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja, dan tidak dilakukan verifikasi faktual, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu, yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.

Baca juga: 12 Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada PSSI, Ketua Umum dan Komite Eksekutif Diminta Mundur

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.

Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing-masing kabupaten/kota.

Sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi, yakni:

Kategori parpol parlemen

1. PDIP

2. PKB

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved