Kabar Artis
LESTI Kejora Lepas Rindu ke Rizky Billiar setelah Cabut Laporan KDRT di Polres Jaksel
Lesti Kejora langsung melepas rindu kepada Rizky Billiar di Mapolres Jaksel setelah mencabut kaporan KDRT.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Suprapto
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pedangdut Lesti Kejora langsung melepas rindu kepada Rizky Billiar.
Pelepasan rindu sepasang suami istri itu dilakukan setelah Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billiar di Mapolres Jakarta Selatan.
Surya Darma, pengacara Rizky Billiar, Kamis (13/10) malam, menceritakan pertemuan haru Lesti Kejora dengan kliennya.
Malam itu, penyanyi Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
Simak Video Berikut :
Surya menyebut, pasangan suami istri itu saling melepas rindu dengan disaksikan penyidik, ayahanda Lesti, dan kuasa hukum.
Surya berujar, Lesti berpelukan dengan suaminya dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, pedangdut asal Cianjur itu juga menitikkan air mata.
Diketahui, Lesti menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan sekaligus menemui Rizky Billar.
"Baik (kondisi Lesti). Kan sudah lama enggak ketemu suami istri itu. Ada lah pasti (pelukan)," kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Surya menyebut, pasangan suami istri itu saling melepas rindu dengan disaksikan penyidik, ayahanda Lesti, dan kuasa hukum.
Bahkan, pedangdut asal Cianjur itu juga menitikkan air mata.
Baca juga: Lesti Kejora Bakal Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Nanti Penyidik yang Putuskan
Baca juga: Rizky Billar Disebut Terpengaruh Minuman Beralkohol Saat Lakukan Tindak KDRT, Ini Penjelasan Polisi
"Lesti (nangis) di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami istri, kita gak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," tandasnya.
Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.
Komentar Pengacara Hotma Sitompul
Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul sempat murka ketika kliennya dilakukan penahanan paska Lesti Kejora mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Menurut Hotma, menilai saat ini citra polisi sedang terpuruk karena berebagai isu yang sedang menyorotinya beberapa waktu belakangan.
Dengan adanya pencabutan laporan itu, maka polisi bisa mendapat nilai positif karena menyelesaikan masalah tanpa perlu ke maju meja hijau.
"Ini adalah kesempatan emas buat ngasih tahu ke masyarakat bahwa polisi itu punya hati nurani," ucapnya.
Hotma pun masih menunggu itikad baik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan apakah kliennya bakalan dibebaskan sesuai janji yang dilontarkan hari ini Jumat (14/10/2022).
Ia akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB da jika tidak dilepaskan juga ia akan pertanyakan alasannya.
"Oke dong cukup ya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan, kliennya dan Lesti Kejora sepakat berdamai.
Diketahui, pasangan suami itu telah saling memaafkan paska bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
"Keduanya (Rizky Billar dan Lesti) sudah saling memaafkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi," kata Philipus di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10/2022) dini hari.
Lebih lanjut, Philipus menegaskan, tidak ada syarat khusus yang diajukan Lesti untuk belajar berdamai.
Adapun niat perdamaian murni keinginan dari kedua belah pihak.
"Tidak ada syarat apapun. Hanya keduanya sudah saling bermaafan dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang lebih lanjut," imbuhnya.
Philipus menyebut, pihaknya tidak melakukan intervensi kepada Lesti Kejora untuk mencabut laporan.
Bahkan, Lesti juga sudah memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan dan upaya restorative justice.
"Dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan," tandasnya.(M26)