Kabar Artis

Lesti Kejora Cabut Laporan dan Berdamai, Apakah Rizky Billar Bebas dari Ancaman Hukuman Kasus KDRT?

Apakah Rizky Billar bisa bebas dari ancaman jeratan hukum kasus KDRT setelah Lesti Kejora mencabut laporan dan berdamai dengan suaminya tersebut?

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Apakah Rizky Billar bisa bebas dari ancaman jeratan hukum kasus KDRT setelah Lesti Kejora mencabut laporan dan berdamai dengan suaminya tersebut? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora, agar bisa menggugurkan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebutkan, setelah menerima berkas perdamaian itu penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Setelah menerima berkas perdamaian, kami melakulan restorative juatice dan gelar perkara," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Hotma Sitompul: Dia Khawatir Anak Melihat Bapaknya Ditahan

Baca juga: Berdamai dengan Rizky Billar, Lesti Kejora: In Shaa Allah Ini Jadi Pelajaran untuk Suami Saya

Upaya tersebut dilakukan untuk bisa menentukan perdamaian dan pencabutan laporan KDRT yang pernah diadukan Lesti Kejora pada 28 September 2022.

Saat gelar perkara dalam melakukan restorative justice itu dilakukan, penyidik menghadirkan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta beberapa pihak lain seperti Propam Polda Metro Jaya.

"Itu (perdamaian dan pencabutan) ada prosedurnya," ucap Nurma Dewi.

Baca juga: VIDEO : Lesti Kejora Menangis di Pelukan Rizky Billar Cabut Laporan KDRT

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Sepakat Damai, Hotma Sitompul: Dua Orang Berdamai Kok Dibikin Ribut

Selama ini penyidik menerima laporan KDRT dari Lesti Kejora, melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, hingga melakukan penahanan.

Apakah Rizky Billar bisa bebas dari ancaman jeratan hukum kasus KDRT?

"Tunggu saja," kata Nurma Dewi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved