Berita Artis

Lesti Kejora Bikin Kejutan, Tanpa Tekanan Cabut Laporan, Sedih Lihat Rizky Billar Ditahan

Penyanyi Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Publik pun kesal.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Pribadi
Pedangdut Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan sang suami, Rizky Billar. Lesti ingin berdamai saja, karena tak tahan lihat suami ditahan. 

Diketahui, Lesti menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan sekaligus menemui Rizky Billar. 

Menurut Surya, Lesti berpelukan dengan suaminya dalam pertemuan tersebut. 

"Baik (kondisi Lesti). Kan sudah lama enggak ketemu suami istri itu. Ada lah pasti (pelukan)," katanya. 

Surya menyebut, pasangan suami istri itu saling melepas rindu dengan disaksikan penyidik, ayahanda Lesti, dan kuasa hukum.

Bahkan, pedangdut asal Cianjur itu juga menitikkan air mata. 

Baca juga: Rizky Billar Ditahan Polisi Supaya Tidak Kembali Melakukan KDRT kepada Lesti Kejora

"Lesti (nangis) di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami istri, kita nggak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," ujarnya. 

Alasan Polisi 

Aktor Rizky Billar resmi ditahan pihak kepolisian selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022). 

Zulpan juga menjelaskan alasan polisi menahan Rizky Billar. 

Salah satu alasan penahanan yaitu untuk mencegah Rizky Billar mengulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

"Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan. Kami memiliki pertimbangan tertentu. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," ujar Zulpan.

Masa penahanan 20 hari terhadap Rizky Billar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Zulpan menuturkan, masa penahanan Rizky Billar berpotensi diperpanjang tergantung situasi. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved