Berita Artis
Lesti Kejora Bikin Kejutan, Tanpa Tekanan Cabut Laporan, Sedih Lihat Rizky Billar Ditahan
Penyanyi Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Publik pun kesal.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan, kliennya dan Lesti Kejora sepakat berdamai.
Diketahui, pasangan suami itu telah saling memaafkan.
"Keduanya (Rizky Billar dan Lesti) sudah saling memaafkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi," kata Philipus di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) dini hari.
Menurut Philipus, tidak ada syarat khusus yang diajukan Lesti untuk berdamai.
Adapun niat perdamaian murni keinginan dari kedua belah pihak.
"Tidak ada syarat apapun. Hanya keduanya sudah saling bermaafan dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang lebih lanjut," imbuhnya.
Philipus menyebut, pihaknya tidak melakukan intervensi kepada Lesti Kejora untuk mencabut laporan.
Baca juga: Polisi Pastikan Aktor Rizky Billar Tak dalam Pengaruh Alkohol Saat Menyerang Pedangdut Lesti Kejora
Bahkan, Lesti juga sudah memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan dan upaya restorative justice.
"Dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan," tandasnya.
Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Rizky Billar Ditahan Polisi Supaya Tidak Kembali Melakukan KDRT kepada Lesti Kejora
Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.
Kemudian, kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.