Narkoba

Kronologi Narkoba Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa, Tukar Barang Bukti Sabu 5 Kg dengan Tawas

Dijelaskan dalam kronologi kasus narkoba Teddy Minahasa, bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ketahuan jual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Sabu seberat 5 kg yang disita itu sebagai barang bukti diubah menjadi tawas. 

Dalam surat telegram Kapolri yang beredar, Irjen Teddy Minahasa dibantu empat personel kepolisian lainnya. 

Dijelaskan dalam kronologi kasus narkoba Teddy Minahasa, bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg. 

Saat itu, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Tiga Kali Tes, Kapolri: Konsumsi Obat Tertentu Tapi Bukan Narkoba

Baca juga: Tiga Kali Dites, Irjen Teddy Minahasa Kedapatan Konsumsi Obat-obatan Tertentu, tapi Bukan Narkoba

Baca juga: Kapolri: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba, Setelah 3 Kali Tes

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Bukit Tinggi Barat  AKBP Doddy Prawira Negara dan bukti chat keduanya di WhatsApp. 

“Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda,” tulis keterangan tersebut. 

Kemudian, penyisihan sabu 5 kg dilakukan dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 kg tawas.

BERITA VIDEO: Kronologi Narkoba Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa, Tukar BB Sabu 5 Kg dengan Tawas

Dijelaskan juga bahwa Irjen Teddy Minahasa juga merupakan otak dari jual beli barang bukti narkoba

Teddy Minahasa yang menghubungkan antara Kapolres Bukit Tinggi Barat dengan pembeli sabu bernama Linda. 

Saat itu, Linda berminat membeli sabu seberat 2 kg dari hasil sitaan Polres Bukit Tinggi Barat.

Hal itu juga terbukti dari pesan WhatsApp Linda.

Pembelian 2 kg di awal dilakukan karena keuangan Linda terbatas.

Narkoba yang seharusnya diserahkan ke negara itu malah dijual Teddy Minahasa dengan nilai 241.000 dolar Singapura atau Rp 300 juta. 

Kemudian, uang hasil penjualan narkoba diserahkan Kapolres Bukti Tinggi Barat kepada Kapolda Sumbar yang saat itu dijabat oleh Teddy Minahasa. 

Setelah sabu seberat 2 kg sudah ditangan Linda, sabu tersebut dijual kepada Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto. 

Selain itu, dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Dody PN sebesar kurang lebih 2 kg. 

Adapun gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB. 

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody PN, dan AKP Kasranto, polisi juga meringkus dua oknum anggota polisi lain yang terlibat dalam jual beli barang bukti sabu.

Keduanya, yakni Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang dan Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved