Berita Nasional

Eggi Sudjana Heran Mubahalah Bambang Tri soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dianggap Menista Agama

Eggi menduga, ditetapkannya Bambang Tri dan Gus Nur sebagai tersangka terkait upaya untuk menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB. Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sidang perdana direncanakan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang

Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.

Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.

Baca juga: Jelang Sidang, Bambang Tri dan Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.

"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.

Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

Baca juga: Ngibulnya Terbongkar, Suprapti Tukang Dawet Gadungan Kader PSI ini Ketakutan, Rumahnya Dijaga Polisi

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tepis Tudingan Ijazah Palsu, Rektor UGM Pastikan Ir Joko Widodo Pernah Kuliah di Fakultas Kehutanan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved