Berita Nasional

Jelang Sidang, Bambang Tri dan Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabag Penum Kombes Nurul saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jaksel, Kamis (13/10/2022) malam (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Usai ditangkap, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sidang perdana direncanakan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang

Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.

Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.

Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Sekolah Palsu Jokowi, Polisi Tangkap Bambang Tri, Apa Alasannya?

"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.

"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.

Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved