Penganiayaan

Sadis, Pria di Sukaraja Bogor Siram Mantan Istri dengan Cairan Kimia karena Cemburu

I (40) melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya dengan menyiram cairan kimia ke wajah dan punggung, karena cemburu

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Polres Bogor gelar konpers seorang pria berinisial I (40) di Sukaraja, Bogor diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya pada Rabu (12/10/2022) dengan menyiramkan cairan kimia ke wajah dan punggung 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Seorang pria berinisial I (40) di Sukaraja, Bogor diamankan polisi pada Rabu (12/10/2022). Pria asal Palembang itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bogor karena melakukan penganiayaan mantan istrinya, S (48).

Pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul dan menyiram zat kimia asam klorida ke bagian wajah dan punggung mantan istrinya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan I ini, S mengalami luka lebam dan melepuh di wajah dan pungggung. S lalu dilarikan warga ke rumah sakit terdekat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku menganiaya mantan istrinya dengan alasan cemburu.

"I tak senang mantan istrinya didekati pria lain. Karena itu, dia memukul dan menyiram korban dengan zat kimia agar tak terlihat cantik lagi," kata Iman, Rabu (12/10/2022).

Kejadian ini bermula saat I bertamu ke rumah mantan istrinya di Sukaraja itu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

"Pelaku minta dibikinkan kopi saat bertamu. Namun S tidak melayani permintaan mantan suaminya karena sedang bersih rumah," jelas Iman.

Dicuekin mantan istri membuat I gelap mata sehingga memukul pipi dan punggung S.

"I lalu mengambil zat kimia asam klorida dan menyiram ke wajah dan punggung korban S," paparnya.

Baca juga: Tidak Kunjung Ditahan, Dua Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang Menghilang

Akibat perbuatannya ini, S mengalami luka lebam dan melepuh. Dia lalu diantar warga ke rumah sakit terdekat.

Sementara I langsung kabur dan lari ke kampung halamannya di Palembang setelah melakukan aksinya.

"Warga sempat berusaha menangkap pelaku tetapi dia berhasil lolos," papar Iman.

Baca juga: Wanita yang Viral Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang Ternyata DPO Kasus Pencurian di Pademangan

Pelaku I baru berhasil ditangkap di Palembang oleh Satreskrim Polres Bogor dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

"Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandas Iman.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved