Polisi Tembak Polisi
Hari Ini PN Jaksel Terima Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Paling Lambat Pekan Depan Sidang Digelar
Namun, Djuyamto belum dapat memastikan tanggal dan waktu persidangan para tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini bakal menerima berkas dakwaan para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dakwaan tersebut.
"Iya betul (pelimpahan berkas dakwaan)."
Baca juga: Diatur Undang-undang, Bambang Widjojanto Tantang KPK Buka Rekaman Ekspose Kasus Formula E
"Mengenai jam berapa nanti akan diinfokan pihak kejaksaan, yang jelas PN Jaksel siap kapan saja," kata Djuyamto saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/10/2022).
Djuyamto lantas membeberkan beberapa persiapan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan menjelang digelarnya sidang Ferdy Sambo Cs.
Kata dia, PN Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan, serta melakukan koordinasi dengan awak media untuk kepentingan penyebarluasan informasi sidang tersebut.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Presiden Rusia Vladimir Putin Bakal Hadiri KTT G20 di Bali Bulan Depan
"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan, koordinasi dengan kejaksaan maupun kepolisian, koordinasi dengan media pers untuk liputan persidangan," jelas Djuyamto
Dengan penyerahan berkas dakwaan nanti, maka persidangan bakal digelar paling lama satu pekan ke depan.
Namun, Djuyamto belum dapat memastikan tanggal dan waktu persidangan para tersangka.
Baca juga: Puan Maharani Bilang yang Paling Penting Bukan Pemilu 2024, tapi Setelahnya
Ia akan menyampaikan kabar lebih lengkap usai penerimaan berkas dakwaan pagi ini.
"Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca-ditetapkan majelis hakimnya," ucap Djuyamto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, lengkap.
Baca juga: Megawati dan Jokowi Dua Jam Bahas Masa Depan Indonesia Sambil Makan Kacang Bogor di Batu Tulis
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, kasus tersebut bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bripka Ricky Rizal
Putri Candrawathi
Kuwat Maruf
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam Pleidoinya, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J |
![]() |
---|
IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan |
![]() |
---|
Ungkapan Terima Kasih Eliezer Untuk Tunangannya Karena Bersedia Menunda Pernikahan Mereka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling di Depan Hakim |
![]() |
---|