Formula E

Diatur Undang-undang, Bambang Widjojanto Tantang KPK Buka Rekaman Ekspose Kasus Formula E

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK dengan membuka akses informasi.

Kompas.com
Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menantang Firli Bahuri Cs membuka rekaman gelar perkara alias ekspose kasus dugaan korupsi Formula E, kepada publik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menantang Firli Bahuri Cs membuka rekaman gelar perkara alias ekspose kasus dugaan korupsi Formula E, kepada publik.

"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu."

"Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," kata BW dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK dengan membuka akses informasi.

BW berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

Dia akan sangat mengapresiasi KPK jika berani membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik.

Baca juga: Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Paing Banyak di Pintu 12, Cuma Dua Pintu Darurat yang Dibuka

Ia menilai, hal itu juga akan menguntungkan KPK, supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.

"Kalau itu bisa dibuka, mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam."

"Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya."

Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Hutan Lindung, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum."

"Atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK, dalam melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini lantas menyentil perbedaan sikap antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto terhadap Formula E.

Baca juga: Capres-Cawapres yang Diusung Partai Demokrat Bakal Diputuskan oleh SBY

"Jadi kalau Pak Alex Marwata itu ingin membukanya, keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar?"

"Dan saya memberikan dasar justifikasinya pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka," paparnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved