Rusuh Arema Persebaya

Ketum PSSI Mochamad Iriawan Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polri Terhadap Tragedi Kanjuruhan

Polri telah menetapkan enam enam tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Sigit Nugroho
pssi.org
Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polri Terhadap Tragedi Kanjuruhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam yang menewaskan 131 orang.

Listyo menyebutkan ada enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.

Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Penyidikan Berlanjut ke Surabaya

Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Kanjuruhan Versi Kapolri: 11 Gas Air Mata Ditembakkan ke Tribun dan Lapangan

Baca juga: Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Masih Bisa Bertambah

Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan.

BERITA VIDEO: LIVE UPDATE SIANG: ARMY DONASI UNTUK TRAGEDI KANJURUHAN HINGGA TEMBOK MTSN ROBOH MAKAN KORBAN

Kasus Naik Penyidikan

Selain itu, tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved