Rusuh Arema Persebaya
Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Masih Bisa Bertambah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
Listyo juga menyebut, anggotanya yang melanggar etik dalam kasus itu juga masih dimungkinkan bertambah.
Baca juga: PN Jaksel Bakal Siapkan Monitor dan TV Pool untuk Wartawan Liput Sidang Ferdy Sambo Cs
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Seperti yang saya sampaikan, kemungkinan penambahan-penambahan pelaku."
"Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
"Dari gelar perkara dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga menewaskan 131 orang.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita
Ia menjadi tersangka karena lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP.
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal 359, 360, dan 103 KUHP jo pasal 52 UU 11/2022.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu, padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/listyo-arema.jpg)