Vaksin Covid
Stok Menipis, Calon Penumpang KA dari Gambir dan Senen Dapat Lakukan Vaksin di Luar Stasiun
Kelengkapan data vaksin menjadi persyaratan mutlak perjalanan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereja api (KA).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121.
Adapun sesuai dengan penerbitan SE terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, berikut syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh :
1. Usia 18 tahun ke atas :
a. Wajib vaksin ketiga (booster);
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua;
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Calon pengguna yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.