Rusuh Arema Persebaya

Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Terancam Kurungan Selama Lima Tahun Penjara

Enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB.

Editor: Sigit Nugroho
Surya Malang/Purwanto
Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 korban jiwa.

Listyo menyebutkan ada enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.

Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan juga Kena Sanksi Komdis PSSI Seumur Hidup

Baca juga: Tidak Lakukan Verifikasi Terhadap Stadion, Dirut PT LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Ternyata karena Hal ini Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kasus Naik Penyidikan

Selain itu, tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

BERITA VIDEO: KONFERENSI PERS KAPOLRI TERKAIT PERKEMBANGAN KERUSUHAN KANJURUHAN

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved