Rusuh Arema Persebaya

Ternyata karena Hal ini Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri menjelaskan Dirut PT LIB sangat bertanggung jawab atas kejadian ini salah satunya perihal verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Abdul Majid | Editor: Feryanto Hadi
pssi.org
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi menjadi tersangka pada insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 korban jiwa.

Kapolri menyebutkan ada enam tersangka dalam tragedi, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Kapolri menjelaskan Dirut PT LIB sangat bertanggung jawab atas kejadian ini salah satunya perihal verifikasi Stadion Kanjuruhan.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini,” kata Kapolri, Kamis (6/10/20220).

“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” sambungnya.

Baca juga: Berikut Enam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan yang Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Selain Dirut PT LIB, Kapolri juga menyebutkan tersangka lainnya yakni Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer dan tiga lainnya dari unsur Polri Wahyu SS selaku kabag ops Polres Malang, (H) Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan (DSA) samaptha Polres Malang.

Listyo memaparkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Seperti diketahui, tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan lebih korban jiwa turut disoroti dunia.

Presiden Jokowi pun benar-benar memberi perhatian khusus terhadap tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Salah satu keseriusan Jokowi yang membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TIGPF) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan wakil Ketua Menpora Zainudin Amali.

Baca juga: Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Dudung Diminta Tindak Oknum TNI yang Tendang Aremania

Sementara Anggota TGIPF antara lain, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Pengamat Sepak Bola Akmal Marhali, Jurnalis Kompas Anton Sanjoyo, mantan Pengurus PSSI Nugroho Setiawan, mantan Kepala BNPB Doni Monardo, Wakil Ketua Umum 1 KONI Mayjen (Purn) Suwarno, Mantan Wakapolda Kalimantan Barat Irjen (Purn) Sri Handayani, mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan mantan pemain Timnas Indonesia Kurniawan Dwi Yulianto

Kemenpora akan evaluasi SOP

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar rapat kordinasi untuk mengevaluasi prosedur pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Rapat itu digelar menyusul kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.

Rapat kordinasi tersebut diikuti oleh stakeholder terkait, yaitu Polri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kesehatan, PT Liga Indonesia Baru, BNPB,

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved