Rusuh Arema Persebaya

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan yang Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polri terus melakukan penyelidikan terkait insiden Kanjuruhan dan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.

Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Sigit Nugroho
Kompas Tv
Kapolri Listyo Sigit Prabowo umumkan enam tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 131 orang meninggal dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Polri terus melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut dan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.

Pengumuman enam tersangka itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.

Satu di antara sosok yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan AH selaku kepala panitia pelaksana pertandingan yang dikenakan pasal 359 KUHP, 360 KUHP, dan UU Olahraga.

Baca juga: 30 Tahun Bersiteru, Air Mata Bonek Akhirnya Jatuh untuk Aremania Dalam Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Mahfud MD Bilang Malam Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kemenpora Evaluasi Prosedur SOP Pengamanan Laga Sepak Bola di Indonesia

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini ada 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.

Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Akhmad Hadian Lukita.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyarata tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," ujar Listyo.

Tersangka lainnya, berasal dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

BERITA VIDEO: KONFERENSI PERS KAPOLRI TERKAIT PERKEMBANGAN KERUSUHAN KANJURUHAN

Tersangka kedua adalah AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

Ketiga, SS selaku security officer yang dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.

Kemudian terangka keempat adalah Wahyu SS selaku Kabagops Polres Malang.

Tersangka kelima adalah H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim.

Lalu, tersangka keenam, yaitu BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelas Listyo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved