Polisi Tembak Polisi

Bharada E akan Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan dari Manado dalam Sidang Brigadir J

Bharada E akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam sidang kasus Brigadir J dengan jumlah 10 orang yang di antaranya berasal dari Manado.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Tribunnews.com
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam sidang kasus Brigadir J dengan jumlah 10 orang yang di antaranya berasal dari Manado. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, ia tidak menjelaskan siapa saksi dan ahli meringankan tersebut.

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/10/2022).

Ronny menuturkan, akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tak lebih dari 10 orang. Dari jumlah itu, saksi yang dihadirkan akan didatangkan langsung dari Manado, Sulawesi Utara.

"Ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," kata dia.

Ronny berharap, kehadiran mereka dapat membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 Ayat 1 (KUHP)," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya itu bebas dari jeratan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Target kita adalah bebas," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).

Ronny mengatakan, Bharada E hanya diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Fitri Carlina Berharap Diberi Anak Setelah 8 Tahun Menikah, Banyak Tekanan hingga Pikiran Terganggu

Oleh sebab itu, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sehingga Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC). Ronny mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif di persidangan.

"Prinsipnya kita kooperatif. Klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC," ujar dia.

Apabila kooperatif, Ronny berharap hal itu menjadi pertimbangan yang baik nantinya saat persidangan.

Baca juga: Komedian Dustin Tiffani Berharap Persoalan Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar Berakhir Baik

"Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, Ronny menuturkan dirinya akan membela Bharada E secara maksimal. Bharada E juga akan mengatakan yang sesungguhnya saat persidangan.

"Namanya penasihat hukum kan, pembela, pasti kita maksimal kan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif," ujar dia.

"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," lanjut Ronny. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved