Platform inDriver Fasilitasi Mitra Pengemudi Jadi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

inDriver memfasilitasi para mitra pengemudi untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
Wartakotalive.com/Mochammad Dipa
Sejumlah pengemudi inDriver secara simbolis menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di inDriver Lounge, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Platform inDriver memfasilitasi para mitra pengemudinya untuk didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU). 

Zayn kembali menyebutkan, untuk jaminan kecelakaan kerja di DKI Jakarta sepanjang 2022 sudah ada 4.341 kasus yang mengajukan klaim. Sementara, untuk program jaminan kematian, sudah ada 4.457 kasus

“Untuk santunannya kalau jaminan kecelakaan kerja itu Rp 236 miliar, dan untuk kematian itu Rp 209 miliar,” ujarnya.

Usai prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama, inDriver secara simbolis memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada sejumlah pengemudi inDriver.

Ikhwan Muhammad Arief, salah satu pengemudi inDriver yang mendapatkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan mengatakan sangat terbantu dengan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena sudah ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan kalau saya mengalami musibah dijalan saat bekerja. 

"Sangat terbantu karena ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jadi kalau terjadi apa-apa terhadap saya, ada santunan yang diberikan," ucapnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved