Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

KPK Tetapkan Bekas Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015. 

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Emirsyah juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved