Polisi Tembak Polisi

Bharada E Siapkan Kejutan saat Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada Bharada E bakal memberikan kejutan pada saat digelar persidangannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J.

Tribunnews.com
Bharada Bharada E bakal memberikan kejutan pada saat digelar persidangannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal memberikan kejutan pada saat persidangannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan strategi dengan kliennya untuk menghadapi persidangan.

"Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny saat menjenguk Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan. Apalagi, berkas kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap dan siap maju ke persidangan.

"Nah ke depannya kami dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E. Nanti itu akan kami sampaikan di pengadilan ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Ngamuk di Media Sosial, Posan Tobing Pendam Sakit Hati Selama 11 Tahun dengan Personel Band Kotak

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung. Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. 

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Ditahan Terkait Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dipastikan Ikhlas Menerima Kenyataan

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved