Polisi Tembak Polisi
Ditahan Terkait Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dipastikan Ikhlas Menerima Kenyataan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan kliennya mengaku ikhlas setelah akhirnya ditahan Bareskrim Polri terhitung mulai hari ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya mengaku ikhlas ditahan Bareskrim Polri mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi resmi ditahan setelah memenuhi wajib lapor di Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ungkap Arman, dalam keterangannya.
Arman menuturkan, pihaknya bersyukur kondisi Putri Candrawathi dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan.
Hal itu mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya," kata Arman.
Baca juga: Jokowi Teken Pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri: Status FS Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri
"Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama," lanjut dia.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan. Namun, pihaknya tetap menerima keputusan tersebut.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Kapolda Metro Jaya, Jatim, dan Sumut Tak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo

"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," kata Arman.
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun; dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditahan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Tanggapan Putri Candrawathi Ditahan, Pengacara Febri Diansyah Soroti Psikologis Istri Ferdy Sambo
Sigit mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempersiapkan serta mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya, saat konferensi pers pada Jumat (30/09/2022).
Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi dimana hasilnya telah dinyatakan sehat.
"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," katanya. (m31)
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|