Operasi Zebra Jaya 2022

Waspada, Operasi Zebra Jaya 2022 akan Tegas pada Pengemudi Mobil Pelat Dewa yang Kerap Arogan

Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 selama dua pekan, bagi pengemudi yang suka bandel dan arogan jangan coba-coba deh melawan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman meminta pengemudi yang menggunakan pelat dewa agar tak arogan, karena akan ditilang saat Operasi Zebra Jaya 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditlantas Polri menggelar Operasi Zebra Jaya, 3-16 Oktober 2022, dengan tujuan menertibkan pengendara yang tak disiplin.

Karena itu, pengendara yang suka bandel harap waspada, sebab mereka akan kena tilang.

Kepada pengendara yang menggunakan pelat khusus atau pelat dewa juga demikian.

Mereka jangan coba-coba arogan dan melawan petugas, sebab akn ditindak tegas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dalam operasi ini semua pelanggar akan ditindak walaupun kendaraan 'berpelat dewa'.

Diketahui, istilah kendaraan pelat dewa merupakan kendaraan berpelat khusus atau istimewa yang biasa digunakan para pejabat negara.

"Nggak ada (pelat dewa/pelat khusus), nggak ada semuanya kita tindak," kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/9/2022).

Meski begitu, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung penilangan.

Tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya di Sejumlah Titik Patroli, Ini Sasaran yang Dibidik Polisi

Kecuali, lanjut Latif, pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.

"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," jelasnya.

Polri akan menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra 2022 yang serentak dimulai pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta hingga 28 November, Sasar Knalpot Bising, Rotator dan Balap Liar

Di Polda Metro Jaya sendiri, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. 

Apel Operasi Zebra Jaya 2022.
Apel Operasi Zebra Jaya 2022. (Warta Kota)

Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai pada hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Firman Shantyabudi, Operasi Zebra Jaya 2022 dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektoral.

Sebanyak 3.072 personil gabungan dilibatkan dalam operasi ini.

Jumlah personil itu terdiri dari 1.381 Satgasda dan 1.689 Satgasres.

Sasaran dari operasi ini yaitu para pengendara yang berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.

"Terutama yang berpotensi menimbulkan lakalantas (kecelakaan lalu lintas)," ujarnya dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).

Selama ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi saat berlalu lintas, diantaranya: anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, melawan arah dalam berkendara, menggunakan gawai sambil berkendara, dan melalaikan penggunaan safety belt.

Akan tetapi, bukan berarti pelanggaran lain tidak akan ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

"Seperti menerobos lampu merah, dan sebagainya," kata Firman.

Adapun penindakan dari petugas akan dilakukan dengan beberapa metode, yaitu pantauan CCTV, ETLE, dan kehadiran petugas di lapangan.

Diharapkan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang menelan 7.498 korban jiwa sejak awal tahun 2022.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat menurunkan fatalitas korban lakalantas.

"Kemudian meningkatkan disiplin para pengguna jalan," kata Firman.


Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved