Operasi Zebra Jaya 2022

Waspada, Operasi Zebra Jaya 2022 akan Tegas pada Pengemudi Mobil Pelat Dewa yang Kerap Arogan

Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 selama dua pekan, bagi pengemudi yang suka bandel dan arogan jangan coba-coba deh melawan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman meminta pengemudi yang menggunakan pelat dewa agar tak arogan, karena akan ditilang saat Operasi Zebra Jaya 2022. 

Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai pada hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Firman Shantyabudi, Operasi Zebra Jaya 2022 dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektoral.

Sebanyak 3.072 personil gabungan dilibatkan dalam operasi ini.

Jumlah personil itu terdiri dari 1.381 Satgasda dan 1.689 Satgasres.

Sasaran dari operasi ini yaitu para pengendara yang berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.

"Terutama yang berpotensi menimbulkan lakalantas (kecelakaan lalu lintas)," ujarnya dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).

Selama ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi saat berlalu lintas, diantaranya: anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, melawan arah dalam berkendara, menggunakan gawai sambil berkendara, dan melalaikan penggunaan safety belt.

Akan tetapi, bukan berarti pelanggaran lain tidak akan ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

"Seperti menerobos lampu merah, dan sebagainya," kata Firman.

Adapun penindakan dari petugas akan dilakukan dengan beberapa metode, yaitu pantauan CCTV, ETLE, dan kehadiran petugas di lapangan.

Diharapkan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang menelan 7.498 korban jiwa sejak awal tahun 2022.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat menurunkan fatalitas korban lakalantas.

"Kemudian meningkatkan disiplin para pengguna jalan," kata Firman.


Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved