Anies Baswedan
Pengamat Prediksi Akan Ada Perlawanan hingga Terjadi Kericuhan Jika KPK Tersangkakan Anies Baswedan
Ujang mengingatkan kepada KPK agar fokus terhadap pemberantasan korupsi, bukan malah menjadi alat instrumen oleh pihak tertentu.
Ia menjelaskan bahwa dalam satu sistem demokrasi, semua pihak turut memberikan saluran idealismenya, memiliki obsesi dirinya, untuk memberikan darma bhakti dirinya sebagai pemimpin negeri.
"NasDem menghargai ini kepada anak-anak bangsa yang punya potensi, dari mana pun, dari partai apa pun," ucap Surya Paloh.
Hal itulah yang menjadi alasan Partai NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai capres pada Pilpres 2024 mendatang.
Penjelasan KPK
Isu ketua KPK yang memaksakan keinginan agar kasus dugaan penyelewengan anggaran dalam Formula E yang sukses digelar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Juni 2022 lalu sedang ramai menjadi pembicaraan publik.
Alih-alih menegakan hukum, KPK ditenggarai bermuatan politik dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, dugaan terhadap penggunaan anggaran di luar ketentuan perundang-undangan penggunaan keuangan tidak memenuhi bukti yang kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri membenarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan ajang Formula E.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Buntut Laporan Tempo, Firli Bahuri Trending usai Disebut Ngotot Jadikan Anies Baswedan Tersangka
Baca juga: Tagar Save Anies Baswedan Trending di Twitter, Ada Siasat Ketua KPK Firli Bahuri di Formula E
Kata Ali, dalam gelar perkara setiap anggota memiliki kesempatan yang sama menyampaikan pandangan dan analisisnya.
Dengan begitu melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka tidak ada pihak yang bisa mengatur.
"Penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali
"Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," lanjutnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons perihal adanya kabar kalau pimpinan KPK melakukan intervensi dalam upaya menetapkan seseorang sebagai tersangka.