Operasi Zebra Jaya 2022
Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur
Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) hari ini sebanyak 50 pengendara diberhentikan dan diberikan teguran serta imbauan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Operasi Zebra 2022 katanya akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.
Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.
Rinciannya adalah:
-Melawan arus: Rp 500.000
-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000
-Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang
-Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir
-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000