Operasi Zebra Jaya 2022

Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur 

Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) hari ini sebanyak 50 pengendara diberhentikan dan diberikan teguran serta imbauan.

Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) sebanyak 50 pengendara diberikan teguran 

Operasi Zebra 2022 katanya akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Rinciannya adalah:

-Melawan arus: Rp 500.000

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000

-Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

-Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000

-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000

-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000

-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000

-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000

Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir

-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000

-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved