Operasi Zebra Jaya 2022

Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur 

Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) hari ini sebanyak 50 pengendara diberhentikan dan diberikan teguran serta imbauan.

Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) sebanyak 50 pengendara diberikan teguran 

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Rinciannya adalah:

-Melawan arus: Rp 500.000

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000

-Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

-Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000

-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000

-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000

-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000

-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000

Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir

-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000

-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000

-Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000

-Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved