Operasi Zebra Jaya 2022
Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur
Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) hari ini sebanyak 50 pengendara diberhentikan dan diberikan teguran serta imbauan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.
Rinciannya adalah:
-Melawan arus: Rp 500.000
-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000
-Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang
-Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir
-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000
-Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000
-Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000