Rusuh Arema Persebaya
BENDERA Setengah Tiang FIFA, Ini Tata Cara Pemasangan Bendera Sesuai UU No 24 Tahun 2009
Bendera setengah tiang berkibar di kantor FIFA, organisasi dan federasi sepak bola di seluruh dunia, ini aturannya menurut UU No 24 Tahun 2009.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Bendera setengah tiang berkebar di kantor FIFA dan semua kantor asosiasi atau federasi sepak bola di seluruh dunia.
Bendera setengah tiang FIFA (Federation International de Football Association) sebagai tanda duka cita atas tewasnya sekitar 174 orang dalam rusuh Arema Persebaya.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) setelah laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
Bagaimana tata cara pengibaran bendera, termasuk bendera setengah tiang, ini penjelasann sesuai UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 1 ayat (1) berbunyi: "Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih."
Pasal 2: Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan.
BAB II: BENDERA NEGARA
Bentuk bendera merah putih diatur dalam Pasal 4.
Pasal 4:
(1) yang berbunyi: "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;