Polisi Tembak Polisi

Kapolri Bilang Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti Dilakukan pada Senin Atau Rabu Pekan Depan

Kapolri menambahkan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada minggu depan.

Akun YouTube Kompas TV
Polisi terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan obstruction of justice. 

Berkas Perkara Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, kasus tersebut bakal segera disidangkan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap, usai satu kali perbaikan. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

JPU juga bakal langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.

Baca juga: Siang Ini Komisi III DPR Wawancara Dua Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Lalu, dua ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal; asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuwat Maruf; dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved