Polisi Tembak Polisi
Kapolri Bilang Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti Dilakukan pada Senin Atau Rabu Pekan Depan
Kapolri menambahkan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada minggu depan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan obstruction of justice.
"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu."
"Semuanya lancar, tidak ada masalah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Raja OTT KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur Bela Ferdy Sambo, Banyak Kasus yang Bisa Ditangani
Kapolri menambahkan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada minggu depan.
"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi, untuk masalah waktu apakah Hari Senin atau Hari Rabu," ujarnya.
Polri Limpahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke JPU pada Senin 3 Oktober 2022
Polri bakal melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berikut barang buktinya.
Pelimpahan tahap dua tersebut bakal digelar pada Senin (3/9/2022) pekan depan.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada Hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: JPU Kebut Surat Dakwaan Agar Perkara Ferdy Sambo Cs Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
Dedi menuturkan, tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Bareskrim Polri.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada Hari Senin, 3 Oktober 2022."
"Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," tuturnya.
Baca juga: Dipilih 38 Anggota Komisi III DPR, Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar
Dedi menuturkan, penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua.
"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya, dan ini juga kita buktikan berkas perkara."
"12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," paparnya.
Berkas Perkara Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, kasus tersebut bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ia menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap, usai satu kali perbaikan. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
JPU juga bakal langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.
Baca juga: Siang Ini Komisi III DPR Wawancara Dua Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Lalu, dua ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal; asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuwat Maruf; dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Reza Deni)