Polisi Tembak Polisi
Raja OTT KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur Bela Ferdy Sambo, Banyak Kasus yang Bisa Ditangani
Sebab, menurut Harun, masih banyak perkara hukum yang bisa dibela oleh keduanya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTAÂ - Harun Al Rasyid, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Harun mengaku menghormati keputusan kedua koleganya itu. Namun, dirinya meminta Febri dan Rasamala memikirkan kembali apa yang sudah dipilihnya itu.
"Bahwa jika mungkin ya, minta dengan hormat kepada Mas Febri dan Mas Mala untuk sementara ini apa namanya, mundur ya dari tim kuasa hukum itu," kata Harun saat ditemui di agenda Dies Natalis IM57+ di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sikap raja OTT yang meminta kedua mantan rekan kerjanya di KPK itu mundur sebagai kuasa hukum keluarga Ferdy Sambou, bukan tanpa alasan.
Sebab, menurut Harun, masih banyak perkara hukum yang bisa dibela oleh keduanya.
Terlebih, Febri dan Rasamala, kata dia, sudah lama bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Putra Bungsu Putri Candrawathi yang Masih Balita Bakal Diasuh Neneknya yang Berumur 82 Tahun
"Mungkin nanti akan banyak pilihan-pilihan kasus ya yang bisa beliau berdua ini tangani, karena biar bagaimana pun sekarang ini publik itu kan sudah punya persepsi yang buruk," tutur Harun.
Tak hanya itu, keputusan untuk mendampingi keluarga Ferdy Sambo itu juga seharusnya sudah bisa dipertimbangkan oleh Febri dan Rasamala.
Apalagi, kasus yang menjerat kliennya saat ini telah mendapatkan perhatian publik secara luas, dan dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum.
"Ini yang susah kan, kalau publik sudah memiliki persepsi, itu kan urusan yang menurut saya juga perlu dipertimbangkan, mengingat Mas Febri dan Mas Mala ini kan alumni dari KPK," bebernya. (Rizki Sandi Saputra)
Jampidum: Kalau Status JC Bharada Eliezer Tidak Dipertimbangkan,Tuntutannya Bisa Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Tidak Konsisten Hadirkan Saksi Ahli, Majelis Hakim Skors Sidang Terdakwa Arif Rachman Arifin |
![]() |
---|
Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Sudah Tepat, Kejagung: Ini Sudah Benar, Ngapain Direvisi |
![]() |
---|
Dibilang Jampidum Intervensi Tuntutan, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan yang Diatur Undang-undang |
![]() |
---|
Kejagung: Bharada E Adalah Pelaku Utama dan Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|