Belum Mau Diperiksa KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Syok dan Stres Jadi Tersangka

Atas dasar itu, Ghufron menyebut Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

papua.go.id
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe kaget dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Supaya nantinya KPK bisa menilai apakah Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura. Penilaian ini, kata Ali, akan melibatkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

"Untuk objektifitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim, juga kami persilakan," tuturnya.

Baca juga: Sekjen: Sebagian Besar Pamdal Titipan Anggota DPR, Dulu Kerjanya Cuma Pegang HP dan Merokok

KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Baca juga: Sekjen DPR: Cuma di Indonesia Parlemen Bisa Seperti Pasar, Bisa Masuk Seenaknya Pakai Pakaian Bebas

Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe, dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp560 miliar.

Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.

Kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut, termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved