Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, BIN Buka Dialog dengan Masyarakat
KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyebut, terdapat 17 keunggulan RKUHP.
Tiga diantaranya meliputi, Pertama, RKUHP sebagai pedomaan pemidanaan yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kedua, RKUHP menjadi pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana serta penentuan sanksi pidana dengan mengumpulkan pendapat para ahli.
Ketiga, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan.
"Rasa yang timbul bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas semoga tidak terjadi lagi, karena dari apa yang unggul tadi ada dorongan untuk restoratif justice terutama pidana ringan tidak usah masuk penjara. Jika ancaman pidananya tinggi, hakim tidak boleh main-main dengan memberi hukuman sangat rendah. Itukan yang diinginkan, terutama ketika narapidana berat seperti korupsi itu hakim bisa menjatuhkan pidana tambahan dengan tidak memberikan haknya untuk bebas bersyarat. Ini kan cocok sekali dengan keadaan sekarang," tutupnya.
Sekadar informasi, dalam acara ini, BIN berkolaborasi dengan 10 kementerian/ lembaga yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian informasi dan komunikasi, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian RI, Kantor Staf Presiden dan Staf Khusus Presiden.
Sejumlah elemen yang hadir diantaranya civitas perguruan tinggi dan akademisi, organisasi profesi hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat sipil, penegak hukum, dan elemen lain yang ada di Sulawesi Selatan.
