Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi akan Datangi Bareskrim Polri Jumat Esok
Febri Diansyah menuturkan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi saat datang ke Bareskrim Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: 75 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs
Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.
Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.
Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.
Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
Baca juga: Rampungkan Perkara Irjen Ferdy Sambo, Studi Demokrasi Rakyat Puji Kinerja Timsus Polri dan Kejagung
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.
Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.
Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," kata dia. (M31)