KPK Tak Segan Jerat Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Pasal Obstruction of Justice
Hal itu akan dilakukan, apabila kuasa hukum Enembe terbukti sengaja berusaha merintangi penyidikan KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang menjerat kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, dengan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Hal itu akan dilakukan, apabila kuasa hukum Enembe terbukti sengaja berusaha merintangi penyidikan KPK.
"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan pasal 21."
"Sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/9/2022).
Ali mengatakan, sebagai penasihat hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik, agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
Artinya, ketidakhadiran Lukas mesti dilengkapi data yang sahih.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara, Pimpinan KPK Bakal Diajak ke Sana
Namun, kata Ali, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.
"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya, sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," tuturnya.
Menurut Ali, ada modus para pihak berperkara di KPK, berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan.
Baca juga: Soal Wacana Cak Imin Jadi Cawapres Puan Maharani, Prabowo: Kita Sudah Ada Kesepakatan
Sayangnya, hal itu justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," tegas Ali.
Penyidik KPK belum menerima informasi yang sahih dari pihak dokter, ihwal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Ilham Rian Pratama)