Bilang Bisa Setop Kasus Lukas Enembe, ICW Nilai KPK Terlalu Berlebihan dan Diskriminatif

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu berlebihan dan diskriminatif.

papua.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus Gubernur Papua Lukas Enembe bisa disetop, jika bisa membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang kedapatan melakukan transaksi mencurigakan berdasarkan temuan PPATK. 

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Baca juga: Anies-AHY Foto Bareng Surya Paloh, Jusuf Kalla, dan Presiden PKS, Demokrat Minta Didoakan Berkoalisi

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini, yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

Baca juga: SBY Bilang Ada Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur, Sekjen PDIP: Strategi Playing Victim Sudah Kuno

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi, untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," papar Ali. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved