Berita Video

VIDEO : Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Data Milik Bjorka yang Disebar ke Publik Banyak yang Ngarang

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bagaimana sistem hacker Bjorka dalam membocorkan data orang lain.

Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM , JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bagaimana sistem hacker Bjorka dalam membocorkan data orang lain.

Mahfud MD mengaakan, Bjorka memproduksi data sendiri dan menyebarkannya.

Namun dirinya memastikan tidak ada data rahasia negara yang bocor karena ulah hacker Bjorka.

Baca juga: VIDEO : Bjorka Asli Tertawa Polisi Salah Tangkap Dirinya, Juga Ungkap Jokowi Segera Ganti Menkominfo

Dia mencontohkan salah satunya, penyebaran data yang salah mengenai identitasnya.

"Bayangkan, data pribadi saya disebar dengan nama ibu saya Siti Aminah. Padahal nama ibu saya bukan Siti Aminah. Ngarang itu!" kata Mahfud MD usai Diskusi Publik RUU KUHP di Surabaya, Rabu (21/9/2022).i

Ia melanjutkan, data-data yang disebarkan oleh Bjorka tak dijamin keakuratannya.

"Mana ada data rahasia negara yang bocor karena Bjorka, sampai hari ini, coba sebutkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, hacker Bjorka menjadi sorotan lantaran diduga telah meretas sejumlah data pemerintah.

Bjorka juga diduga menyebarkan data milik sejumlah pejabat publik mulai dari nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor ponsel, hingga alamat rumah.

Antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca juga: Polri Buka Peluang Kerja Sama dengan Negara Lain untuk Menangani Hacker Bjorka

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka kasus Bjorka. Dia adalah Muhammad Agung Hidayatullah, pemuda penjual es asal Madiun, Jawa Timur.

Agung memiliki peran untuk membuat dan menjual akun Telegram dengan nama Bjorkanism dengan harga 100 Dollar Amerika.

Kepada polisi, Agung juga mengaku sempat mengunggah unggahan terkait Bjorka pada 8 hingga 10 September 2022.

Polisi tidak menahan Agungyang bestatus tersangka.

Selain Agung, polisi mengatakan tersangka terkait kasus ini masih bisa bertambah.(*)

Baca juga: Bjorka Terancam Pidana dan Denda Rp 6 Miliar, Johnny G Plate Lega DPR Sahkan UU PDP

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Kesalahan Fatal Bjorka, Sebut Datanya Banyak yang Ngarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved