Urus Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dapat Rp800 Juta
Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung).
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pemberi Suap
1. Yosep Parera (Pengacara);
2. Eko Suparno (Pengacara);
3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Enam tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.
KPK meminta empat tersangka yang belum ditahan, kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajat Dimyati.
Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.
Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.
Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.
"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. (Ilham Rian Pratama)