Urus Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dapat Rp800 Juta

Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.

Para-para.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

- Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta; dan

- Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," beber Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajat Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.

Ketua majelis dipimpin hakim agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

1. Sudrajat Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung);

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung);

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

5. Redi (PNS Mahkamah Agung); dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved