Polisi Tembak Polisi

Hasil Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo AKP Idham Fadilah: Demosi 1 Tahun dan Pembinaan Mental

Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada AKP Idham Fadilah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews
Sidang etik anak buah Ferdy Sambo, AKP Idham Fadil harus jalani demosi 1 tahun, Kamis (22/9/2022) 

Hasil Sidang Etik AKP Idham Fadilah: Disanksi Ikut Pembinaan Mental hingga Demosi 1 Tahun

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) telah rampung.

Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada Idham.

Sanksi dijatuhkan karena pelanggar tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam kasus kematian Brigadir J.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).

Selain sanksi tersebut, Idham juga dijatuhi sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Hari Ini, Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Terhadap AKP Idham Fadilah

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Untuk sanksi administrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Nurul.

Atas putusan tersebut, pelanggar dinyatakan tidak banding.

Sidang etik Idham berlangsung selama 6 jam sejak Rabu (21/9/2022) kemarin pukul 13.00 hingga pukul 19.00 WIB.

Sidang itu digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari yang pertama Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku ketua komisi sidang," ujar Nurul.

Baca juga: Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, 2 Personel Polda Metro Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Besok

"Selanjutnya, Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi selaku anggota komisi sidang," lanjutnya.

Idham masuk kategori pelanggaran yang sedang hingga ringan.

Adapun lima saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Idham.

"Yang terdiri dari Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH," kata Nurul.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan di dalam melaksanakan tugas," lanjutnya.

Idham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 6 ayat 2 huruf b Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik indonesia. 

Untuk diketahui, Idham masuk dalam 24 personel yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022. (M31) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved