Polisi Tembak Polisi

Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, 2 Personel Polda Metro Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Besok

Dua personel Polda Metro Jaya yang terlibat dalam rekayasa kasus kematian Brigadir J akan menjalani sidang etik, Jumat (9/9/2022) besok

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan kembali menggelar sidang etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam upaya merekayasa kematian Brigadir J, Jumat (9/9/2022). Keduanya adalah eks Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan kembali menggelar sidang etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam upaya merekayasa kematian Brigadir J, Jumat (9/9/2022).

Mereka akan disidang lantaran telah diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya adalah eks Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa mereka akan menjalani sidang pelanggaran etik secara terpisah.

"Ya, betul. Tapi sidang (secara) terpisah info dari Propam," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan, sidang KKEP terhadap dua anggota Polda Metro Jaya tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hasil Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati: Tak Dipecat, Dimutasi Demosi selama 1 Tahun

"Infonya di TNCC (sidang etik)," ujar jenderal bintang dua itu.

Dedi menegaskan, AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry tidak termasuk dalam kategori pelanggar obstruction of justice atau menghalangi upaya pengungkapan penyelidikan dalam kasus Brigadir J.

Keduanya, kata Dedi, masuk dalam kategori pelanggaran etik ringan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KKEP, tapi kategori ringan," ujar dia.

Baca juga: AKP DC Dijadwalkan Jalani Sidang Kode Etik Besok, Terkait dengan Obstruction of Justice?

"Tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," lanjut Dedi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 polisi, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dari informasi yang diterima, ke-24 polisi itu terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigagadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved