Polisi Tembak Polisi
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Akan Lakukan Langkah Hukum Lanjutan
Ferdy Sambo ternyata masih menyiapkan langkah hukum berikutnya meskipun permohonan bandingnya atas pemecatan tidak hormat ditolak di sidang banding.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.
Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh SDM Polri selama 3-5 hari ke depan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat Tidak Dengan Hormat
"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.
"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung. (m31)