Polisi Tembak Polisi
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Akan Lakukan Langkah Hukum Lanjutan
Ferdy Sambo ternyata masih menyiapkan langkah hukum berikutnya meskipun permohonan bandingnya atas pemecatan tidak hormat ditolak di sidang banding.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang banding memutuskan menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik sebelumnya.
Sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) ini, juga memutuskan menguatkan putusan sidang etik atas Ferdy Sambo.
Atas putusan ini, Polri memastikan sudah final dan mengikat serta tak ada langkah hukum lain.
Namun ternyata Ferdy Sambo masih menyiapkan langkah hukum lanjutan sebagai reaksi atas ditolaknya permohonan bandingnya di sidang banding.
Hal itu dikatakan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Senin (19/9/2022).
Arman menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Baca juga: Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Kehilangan Penghasilan Rp36 Juta Per Bulan
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.
Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.
Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Diputuskan Ditolak, Kuasa Hukum Angkat Bicara
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).
Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.
Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Baca juga: Polri Takkan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo Usai Tolak Permohonan Banding
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.